Menu / Subemenu 25 Sep 2026 41 Dilihat

PERSYARATAN NIKAH

Website Resmi Desa Ketenger

SYARAT UMUM PERNIKAHAN

NOSYARAT
1Surat Pengantar RT/RW
2FC KTP Calon Pengantin
3FC KK 
4FC Akta Kelahiran
5FC KTP dan KK Kedua orangtua (apabila kedua orangtua tidak 1 KK)
6FC KTP saksi
7FC Ijazah
8Pas Foto 2x3 (3 lembar), 4x6 (1 lembar) background warna biru
9Check Kesehatan + Imunisasi TT dari Puskesmas/ Dinas Kesehatan terkait
10N1, N2, N4, dan Surat Pengantar/ Dondon Nikah dari Desa serta N5 jika calon pengantin belum berusia 21 Tahun (UU No. 1 tahun 1974 Pasal 6 ayat 2 dan PMA - RI No. 20 tahun 2019 Pasal 4 ayat (g)
11FC Buku Nikah Orangtua Calon pengantin Perempuan apabila anak pertama
12Apabila status calon pengantin Janda/ Duda

- Bercerai : Akta Duda/ Janda asli dilampiri salinan putusan/ penetapan

- Ditinggal Mati : N6 dilampiri Surat Keterangan Kematian dari Desa atau Akta Kematian
13Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan setempat apabila calon pengantin berasal dari luar Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi.
14Sertifikat Layak Nikah (dibuat di Balai Penyuluh KB Kecamatan - Pandak)

WALI NASAB

  • Ayah Kandung masih satu Desa menyertakan FC KTP
  • Nasab selain Ayah Kandung masih satu Desa yang Aqrob menyertakan FC KTP dan KK, serta surat keterangan wali.
  • Ayah Kandung/ Nasab yang Aqrob beda Desa satu Kecamatan menyertakan FC KTP dan KK, serta Surat Keterangan Wali dari Desa setempat.
  • Ayah Kandung/ Nasab yang Aqrob luar Kecamatan menyertakan FC KTP dan KK, serta Surat Keterangan Wali yang diketahui KUA Kecamatan setempat.

WALI HAKIM

Menyertakan Surat Keterangan Wali Hakim dan hubungan sebab wali hakim

KETERANGAN

  • Bentuk FC tidak boleh berbentuk kecil, harus standar kertas F4/A4
  • Pendaftaran sudah bisa dilaksanakan 3 bulan sebelumnya atau paling lambat 10 hari kerja sebelum pernikahan (PMA - RI No. 20 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3)
  • Berkas yang belum lengkap tidak bisa didaftarkan ke KUA
  • Seluruh FC KTP cukup bagian data saja dan ditata dalam satu lembar

Tulis Komentar